Set Top Box (STB) Akan Dibagikan Kominfo Gratis, Begini Cara Dapatnya Melalui DTKS Kemensos

- 23 Oktober 2021, 15:00 WIB
Sudah Tahu Belum? Kominfo Bagikan Set Top Box Gratis Buat Nonton TV Digital, Berikut Cara Mudah Daftarnya
Sudah Tahu Belum? Kominfo Bagikan Set Top Box Gratis Buat Nonton TV Digital, Berikut Cara Mudah Daftarnya /Dok. Kominfo/
 
Media Magelang - Berikut ini cara dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan daftar melalui DTKS Kemensos.
 
Dengan mendaftar di DTKS Kemensos, masyarakat dapat kesempatan memperoleh perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
 
Bagi Anda yang belum tahu, Kominfo sedang bagikan Set Top Box (STB) secara gratis buat nonton TV digital, berikut akan dibagikan cara mudah daftarnya.
 
 
Bagi para pemilik TV analog nantinya tidak akan bisa nonton TV lagi, karena sudah jadi saluran TV digital.
 
Untuk itulah Kominfo bagikan Set Top Box (STB) secara gratis untuk pemilik TV analog, terutama bagi warga miskin.
 
Namun tidak semua pemilik TV analog bisa mendapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo, hanya yang terdaftar di DTKS Kemensos-lah yang bisa mendapatkannya.
 
 
Bagi yang telah terdaftar di DTKS Kemensos bahkan hanya perlu usul bansos online saja untuk bisa dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
 
Cara usul online untuk dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo akan dijelaskan di akhir artikel.
 
Sebelum itu, apa sebenarnya Set Top Box (STB) dan apa fungsinya?
 
Set Top Box (STB) dikenal juga dengan sebutan decoder, ada juga yang menyebutnya sebagai receiver dan converter.
 
Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
 
Namun perlu diingat, agar dapat menonton siaran TV digital adalah memastikan lokasi rumah Anda berada di wilayah yang masuk cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO).
 
Bagi masyarakat miskin yang memenuhi syarat terdaftar di DTKS Kemensos dan saat ini masih menggunakan TV analog akan diberikan bantuan Set Top Box gratis oleh pemerintah melalui Kominfo.
 
Untuk bisa mendapat bantuan Set Top Box gratis, caranya cukup dengan mengajukan diri sebagai penerima lewat DTKS Kemensos.
 
Nantinya data di DTKS Kemensos akan divalidasi dengan dinas sosial setempat yang kemudian diverifikasi oleh Kominfo, sebelum lolos untuk dapat STB gratis.
 
Kriteria penerima bantuan STB gratis Kominfo 
 
Adapun sebagai penerima bantuan STB gratis, terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi, yaitu:
 
1. WNI dengan KTP Elektronik
 
2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, atau data perangkat daerah bidang sosial
 
3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO
 
Cara daftar online bantuan Set Top Box gratis Kominfo
 
Bagi Anda yang telah terdaftar DTKS Kemensos bisa langsung mengajukan bantuan STB Kominfo secara online, caranya:
 
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.
 
2. Siapkan NIK KTP milik calon PKM, sama dengan di DTKS Kemensos.
 
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos
 
4. Lalu pilih tambah usulan.
 
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
 
6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar
 
Bagi warga yang tidak memiliki HP bisa dibantu oleh tetangga atau anggota keluarga lain yang memilikinya.
 
Daftar Offline STB Kominfo lewat DTKS Kemensos
 
Bagi penerima yang ingin daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo secara manual atau langsung juga bisa.
 
Terutama bagi Anda yang belum terdaftar di DTKS Kemensos tapi ingin dapat STB gratis dari Kominfo, berikut adalah tahapannya:
 
1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos ke desa/kelurahan setempat.
 
2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
 
3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA) terkait list calon KPM. BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
 
4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
 
5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga calon KPM sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
 
6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
 
7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
 
8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
 
9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
 
10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.
 
11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah, termasuk STB dari Kominfo.
 
Bagi Anda yang berhasil menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, STB akan disalurkan melalui kantor pos.
 
Demikian tadi cara mudah untuk daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo untuk nonton saluran TV digital.
 
Daftar Set Top Box (STB) Kominfo bisa dilakukan secara online ataupun langsung ke daftar DTKS Kemensos.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah