Cara Nonton TV Pakai Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

- 27 Oktober 2021, 17:03 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box /Pixabay

Media Magelang - Set Top Box berfungsi untuk menangkap sinyal digital dan mengubahnya menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog.

STB menjadi salah satu alternatif untuk menikmati tayangan TV digital tanpa harus ganti menggunakan televisi yang lebih modern.

Set Top Box, dekoder, receiver, dan converter adalah satu alat yang sama, hanya berbeda penyebutannya saja.

Baca Juga: Cara Gunakan Set Top Box untuk Nonton Siaran TV Digital, Lengkap Cara Dapat STB Gratis dari Kominfo

Pengguna TV analog akan mengalami gangguan jika tidak segera memasang STB ke TV mereka.

Sinyal-sinyal yang biasanya ditonton akan hilang karena semua wilayah Indonesia akan beralih ke TV digital.

Saat ini proses jangkauan siaran TV digital masih dilakukan Kemenkominfo secara bertahap, sehingga masih ada beberapa wilayah yang masih bisa pakai TV analog.

Bagi wilayah yang masih bisa pakai TV analog, Kemenkominfo menghimbau untuk segera beralih ke TV digital.

Penggunaan alat Set Top Box (STB) sangat dibutuhkan untuk beralih ke TV digital dari yang sebelumnya menggunakan TV analog.

Kominfo bahkan sudah banyak melakukan sosialisasi terkait penggunaan STB di TV analog secepatnya.

Baca Juga: Begini Cara Gunakan Set Top Box, Masyarakat Wajib Tunggu STB Gratis Kominfo

Set Top Box (STB) berguna untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk diteruskan ke TV analog, sementara antena memiliki fungsi untuk menangkap sinyal.

STB dapat diperoleh gratis dari Kemenkomnfo atau membelinya di toko elektronik terdekat.

Tahun ini, Kemenkominfo memberikan program bantuan Set Top Box (STB) gratis bagi warga miskin yang terdaftar di DTKS.

Bagi masyarakat miskin yang terdaftar di DTKS Kemensos dan saat ini masih menggunakan TV analog akan diberikan bantuan Set Top Box gratis oleh pemerintah.

Lebih lanjut, simak dulu kriteria penerima bantuan Set Top Box gratis pemerintah:

1. WNI dengan KTP Elektronik

2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial

3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO

Bagi masyarakat miskin yang memenuhi syarat, dapat mengajukan diri sebagai penerima Set Top Box (STB).

Namun, masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS tinggal menunggu pembagian Set Top Box dilakukan oleh Kemenkominfo secepatnya.

Berikut syarat setting tv analog ke TV digital : 

1.Pastikan daerahnya sudah tersedia siaran televisi digital. 

2.Pastikan memiliki antena UHF baik berupa antena luar maupun dalam ruangan. 

3.Pastikan televisi sudah dilengkapi dengan STB DVBT2. 

Langkah berikutnya adalah cara setting saluran digital dengan Set Top Box (STB) : 

1.Pastikan televisi dalam kondisi AV. 

2.Bila terdapat beberapa AV pada televisi, sesuaikan dengan koneksi STB apakah AV1, AV2 dan seterusnya. 

3.Setelah ditentukan, nyalakan STB. 

4.Tekan tombol "Menu" pada remote STB. 

5.Cari menu "PENCARIAN SALURAN" kemudian pilih "PENCARIAN OTOMATIS" hingga pencarian dilakukan. 

6.Jika sudah selesai, pilih "SIMPAN". 

7.Perlu diingat, dalam menikmati siaran TV digital, televisi harus dalam kondisi AV. Sebagai informasi, penyiaran televisi digital menggunakan STB pada frekuensi radio VHF/UHF sama halnya dengan analog, namun dengan format konten yang digital.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah