Daftar Online Pakai Cara Ini untuk Dapat Set Top Box Gratis Kominfo, Dijamin Bisa Nonton Siaran TV Digital

- 28 Oktober 2021, 10:31 WIB
Daftar Online Pakai Cara Ini untuk Dapat Set Top Box Gratis Kominfo, Dijamin Bisa Nonton Siaran TV Digital
Daftar Online Pakai Cara Ini untuk Dapat Set Top Box Gratis Kominfo, Dijamin Bisa Nonton Siaran TV Digital /Dok. Kominfo
 
Media Magelang - Tersedia di sini cara daftar online untuk mendapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo maupun bansos Kemensos.
 
 
Perangkat Set Top Box (STB) bisa membantu masyarakat pemilik TV analog menyaksikan siaran TV digital tanpa harus mengganti televisi mereka.
 
 
Pastikan Anda mengikuti cara daftar online berikut agar bisa mendapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo maupun bansos Kemensos.
 
 
Sebelum daftar online, masyarakat harus sudah terdaftar di DTKS Kemensos untuk mendapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo atau bansos Kemensos.
 
Kominfo akan segera membagikan bantuan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat pemilik TV analog yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
 
Migrasi siaran TV analog ke TV digital sedang dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.
 
Apabila migrasi telah selesai, masyarakat pemilik TV analog tidak lagi bisa menonton siaran TV apabila belum menggunakan Set Top Box (STB).
 
  
Perangkat Set Top Box (STB) dikenal juga dengan sebutan decoder, ada juga yang menyebutnya sebagai receiver dan converter.
 
 
Fungsi Set Top Box (STB) bisa untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
 
Perlu diingat, agar dapat menonton siaran TV digital harus dipastikan dahulu jika lokasi rumah Anda berada di wilayah yang masuk cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO).
 
Hal tersebut untuk memastikan TV Anda mendapat sinyal yang harus diubah dengan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
 
Kominfo menggunakan data yang sudah ada di DTKS Kemensos untuk menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.
 
 
Masih belum terdaftar DTKS Kemensos? Ikuti langkah berikut agar memperoleh bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo maupun bansos.
 
Cara daftar DTKS untuk dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo
 
Bagi yang belum terdaftar sebagai KPM bansos di situs DTKS Kemensos, maka Anda bisa mendaftarkan diri dengan mengikuti cara berikut, agar tetap bisa dapat STB gratis Kominfo:
 
1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos ke desa/kelurahan setempat.
 
2. Hasil pendaftaran DTKS Kemensos yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
 
3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA) terkait list calon KPM DTKS Kemensos. BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
 
4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
 
5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga calon KPM DTKS Kemensos sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
 
6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
 
7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
 
8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
 
9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
 
10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.
 
11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah, termasuk STB gratis Kominfo.
 
Adapun usul jadi penerima bantuan secara mandiri dan online bisa melalui aplikasi Cek Bansos milik Kemensos, berikut ini caranya.
 
Usul jadi penerima bantuan di aplikasi Cek Bansos
 
Sedangkan bagi Anda yang telah terdaftar DTKS Kemensos, bisa usul jadi penerima bantuan secara mandiri dan online dengan cara:
 
1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
 
2. Siapkan NIK KTP.
 
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos.
 
4. Lalu pilih tambah usulan.
 
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
 
6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar.
 
Bagi yang telah terkonfirmasi sebagai penerima bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo, STB rencananya akan disalurkan melalui kantor pos.
 
Demikian cara daftar online untuk dapat Set Top Box gratis dari Kominfo, STB bisa untuk nonton siaran TV digital.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah