Media Magelang - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menambahkan kuota penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 dan 5 tahun 2021.
Para pekerja dan karyawan masih bisa berkesempatan mendapatkan pencairan dana BSU Rp1 juta jika terdaftar sebagai penerima tahap 4 dan 5.
Kemnaker kembali melanjutkan pencairan dana BSU Rp1 juta kepada para penerima tahap 4 dan 5 mulai bulan Oktober 2021.
Sebanyak 1,6 juta orang ditambahkan sebagai penerima bantuan Subsidi Gaji atau BSU dari Kemnaker tahun 2021.
Pencairan BSU Rp1 juta pada tahun 2021 hanya dapat dilakukan di Bank Himbara, namun pemilik rekening bank swasta masih bisa memperoleh dana bantuan.
Pekerja pemilik rekening bank swasta perlu melakukan sejumlah langkah untuk mendapatkan pencairan dana BSU Rp1 juta pada tahun 2021.
Bank Himbara adalah BRI, BNI, BTN, dan Mandiri yang sudah bekerjasama dengan pemerintah untuk proses penyaluran BSU Rp1 juta kepada karyawan.
Kemnaker telah mencairkan sebagian dana BSU Subsidi Gaji, namun pemerintah memutuskan adanya tambahan 1,6 juta karyawan dengan jumlah anggarannya sekitar Rp 1,6 triliun.