Cairkan BSU Subsidi Upah Rp1 Juta ke Rekening, Verifikasi Data Dulu di BPJS Ketenagakerjaan

- 30 Oktober 2021, 11:00 WIB
Belum menerima jatah pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji Kemnaker Rp1 juta, jangan berkecil hati tapi lakukan verivikasi data segera.
Belum menerima jatah pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji Kemnaker Rp1 juta, jangan berkecil hati tapi lakukan verivikasi data segera. /Ahmad Fiqi Purba/bni46

Media Magelang - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta segera dikirim ke rekening penerima yang telah verifikasi di laman BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BSU Subsidi Upah tersebut kepada pekerja yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk lakukan verifikasi data, penerima BSU Subsidi Upah bisa langsung akses laman BPJS Ketenagakerjaan melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sesuai rencana, Kemnaker akan salurkan BSU Subsidi Upah kepada kurang lebih 1,6 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Belum Terima BSU Rp1 Juta Oktober 2021? Cek Dulu Dengan Cara Ini, Mudah Cuma Pakai HP

Dilansir dari Instagram @ditjenperbendaharaan disebutkan BSU dicairkan Kemnaker guna meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM Level 4.

“Hari ini (10/08), telah dicairkan BSU melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima,” tulis akun tersebut pada Selasa, 10 Agutsus 2021 lalu.

Seperti diingat, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 8,8 triliun untuk BSU 2021 sehingga seharusnya target jumlah penerima bantuan BSU Subsidi Gaji ini mencapai 8,7 juta pekerja. 

Baca Juga: 4 Tahap Cek Penerima Rp1 Juta Oktober 2021 BSU atau BLT Subsidi Gaji Kemnaker

Anggoro Eko Cahyo selaku Ditektur Utama BPJAMSOSTEK menegaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan HRD perusahaan untuk pembuatan rekening bank Himbara, namun para pekerja harus sudah mengumpulkan beberapa data berikut ini:

  1. NIK KTP
  2. Nama lengkap
  3. Tanggal lahir
  4. Alamat perusahaan atau pemberi kerja
  5. Nama ibu kandung
  6. Nomor HP yang dapat dihubungi
  7. Alamat email

Kriteria penerima BSU 2021 ini berbeda dengan penyaluran bantuan tahun lalu, terutama pada aspek batasan gaji, wilayah, dan sektor atau jenis pekerjaan.

Berikut kriteria penerima bantuan BSU Rp 1 juta per orang ini:

  1. Pertama, pekerja merupakan WNI dibuktikan dengan NIK KTP
  2. Kedua, pekerja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  3. Ketiga, pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Keempat, Pekerja / Buruh merupakan penerima upah.
  5. Kelima, pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Keenam, pekerja diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Ketujuh, belum pernah menerima bansos lain dari pemerintah.

Sementara itu, bagi pekerja yang hingga hari ini belum ditransfer BSU ke rekening bank Himbara miliknya, dapat memastikan verifikasi data di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan cara berikut:

  1. Buka link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Login dengan email dan password pekerja yang sudah didaftarkan
  3. Klik “lupa kata sandi” jika tidak ingat password
  4. Centang “saya bukan robot”
  5. Klik “login”
  6. Keterangan pemilik akun seperti NIK, nama akan muncul
  7. Klik menu “Bantuan Subsidi Upah”
  8. Status kepesertaan pekerja akan muncul pada link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, seperti, “Data yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan masih dalam verifikasi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”

Jika muncul keterangan tersebut maka verifikasi data pekerja sedang dalam proses, sedangkan jika muncul keterangan, “Anda memenuhi persyaratan calon Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Mohon lengkapi data melalui HRD/Personalia agar dapat diproses lebih lanjut,” pekerja dapat segera berkoordinasi dengan HDR perusahaan setempat.

Sementara itu, pekerja yang terdaftar jadi penerima BSU tahun 2021 ini, akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS, atau dapat cek langsung melalui ATM, atau Mobile Banking masing-masing.

Tahun 2021 ini, BSU subsidi gaji memang akan cair secara bertahap melalui bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI untuk wilayah Aceh.

Bagi pekerja yang belum memiliki rekening di salah satu bank Himbara tersebut, dapat segera mengumpulkan data ke HRD Perusahaan agar segera dibantu pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk pembuatan rekening bank Himbara.

Namun jika pekerja belum juga menerima notofokasi SMS maupun transfer dana Bantuan Subsidi Upah BLT Subsidi Gaji Rp1 juta minggu ini, maka bersabar menunggu pencairan batch selanjutnya.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah