Media Magelang - Kementerian Kominfo akan bagikan Set Top Box (STB) bagi masyarakat terdaftar di DTKS Kemensos.
DTKS Kemensos memuat daftar penerima bansos termasuk Set Top Box (STB) dari Kominfo.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran online dengan cara berikut ini agar bisa mendapat bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Dengan bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo ini, masyarakat dapat menonton siaran TV digital tanpa harus mengganti TV apabila kebijakan migrasi dari TV analog sudah terlaksana.
Baca Juga: Dapat Set Top Box Gratis Lewat HP, Daftar di Aplikasi Ini Kominfo Kirimkan STB
Untuk itu, bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog harus segera mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan bantuan Set Top Box tersebut sebelum Kominfo melakukan penghentian siaran TV analog.
Berdasarkan informasi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), proses penghentian siaran TV analog akan dilakukan dalam tiga tahap untuk semua wilayah.
Jadwal Penghentian Siaran TV Analog
Tahap I: 30 April 2022
Tahap II: 25 Agustus 2022
Tahap III: 2 November 2022