Daftar Penerima Set Top Box Gratis Kominfo, Hanya Syarat NIK Dapat STB

- 3 November 2021, 13:47 WIB
Tampilan menu STB Matrix HD TV Digital
Tampilan menu STB Matrix HD TV Digital /SerangNews/Masykur Ridlo

Media Magelang - Berikut ini cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) Kominfo hanya dengan syarat NIK.

Dengan NIK tersebut, setiap orang wajib mendaftar di DTKS Kemensos untuk memperoleh Set Top Box (STB).

Adapun mendaftar di DTKS Kemensos dengan NIK bisa secara online. Set Top Box atau STB akan diberikan segera oleh Kominfo.

Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos, Pemerintah Bagikan Set Top Box (STB)

Program bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut akan disalurkan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima.

Dengan bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo ini, masyarakat dapat menonton siaran TV digital tanpa harus mengganti TV apabila kebijakan migrasi dari TV analog sudah terlaksana.

Untuk itu, bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog harus segera mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan bantuan Set Top Box tersebut sebelum Kominfo melakukan penghentian siaran TV analog.

Baca Juga: Set Top Box dari Kominfo Siap Dibagikan, Daftar Dulu di DTKS Kemensos Agar Dapat STB

Berdasarkan informasi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), proses penghentian siaran TV analog akan dilakukan dalam tiga tahap untuk semua wilayah.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah