Masuk Laman DTKS Kemensos Bisa Dapat Set Top Box Gratis Kominfo? Ini Caranya

- 2 November 2021, 13:13 WIB
Ilustrasi laman DTKS Kemensos yang diakses melalui HP.
Ilustrasi laman DTKS Kemensos yang diakses melalui HP. /pixabay.com/JESHOOTS.com
 
Media Magelang - Dengan masuk ke laman DTKS Kemensos ternyata bisa mendapat bansos Set Top Box gratis dari Kominfo.
 
Hal tersebut bisa terjadi karena penerima bansos berupa Set Top Box (STB) adalah warga yang terdaftar di DTKS Kemensos.
 
Hanya dengan menggunakan NIK KTP, masyarakat bisa mendaftar DTKS Kemensos sehingga berkesempatan mendapat bansos dan Set Top Box (STB) Kominfo.
 
Warga miskin yang belum terdaftar di DTKS Kemensos bisa ikuti cara berikut ini agar Set Top Box (STB) bisa diterima secara gratis. 
 
 
Kominfo memberikan Set Top Box (STB) gratis dalam rangka mempercepat proses pemindahan saluran TV analog ke saluran TV digital.
 
Sebenarnya apa itu Set Top Box (STB) dan mengapa Kominfo membagikannya secara gratis?
 
Set Top Box sering receiver, decoder, dan converter. Kegunaan STB adalah untuk mengubah sinyal analog ke digital. 
 
Jadi nantinya pemilik TV analog cukup memasang Set Top Box (STB) untuk bisa menikmati TV digital, tanpa harus mengganti TV dulu.
 
 
Namun tidak semua masyarakat bisa mendapat bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, melainkan hanya warga miskin yang terdaftar di DTKS Kemensos.
 
Jika telah terdaftar di DTKS Kemensos, maka langkah berikutnya hanya perlu daftar online menggunakan NIK KTP untuk usul sebagai penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
 
Berikut cara mudah daftar online Set Top Box (STB) gratis Kominfo, cukup menggunakan NIK KTP.
 
Cara daftar online Set Top Box (STB) Kominfo
 
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.
 
2. Siapkan NIK KTP milik calon PKM, sama dengan di DTKS Kemensos.
 
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos.
 
4. Lalu pilih tambah usulan.
 
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
 
6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar, dalam hal ini STB Kominfo
 
Lantas, bagaimana jika tidak bisa daftar online pakai NIK KTP tapi tetap ingin mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo? Berikut langkah-langkahnya.
 
Warga yang masuk dalam golongan tidak mampu dapat membawa KTP dan KK ke desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.
 
Kemudian, hasil pendaftaran DTKS Kemensos akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak/tidak mendapat bansos, termasuk STB Kominfo.
 
Musyawarah tersebut akan menghasilkan BA (Berita Acara) berisi calon DTKS Kemensos yang diteken oleh lurah atau kepala desa setempat yang nantinya menjadi prelist.
 
BA tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.
 
Semua data yang diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
 
Kemudian file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi SIKS online.
 
Lalu, proses berlanjut dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota.
 
Kemudian bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur. Melalui gubernur data diberikan ke pihak Kemensos.
 
Apabila Anda sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat dan daerah, termasuk STB Kominfo.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah