Ada batas waktu pencairan dana BSU 2021 dari Kemnaker sebesar Rp1 juta melalui Burekol yang harus diaktivasi atau bisa diambil paling lambat 15 Desember 2021 atau nantinya akan ditarik kembali ke kas negara.
Apabila memang terdaftar, maka karyawan penerima BSU 2021 dari Kemnaker sebesar Rp1 juta bisa menunggu status penetapan dan penyaluran.
Penerima BSU 2021 harus memiliki rekening bank Himbara karena tahun ini proses penyaluran dana subsidi gaji dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk.
Dipastikan seluruh pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU akan mendapat dana subsidi gaji dari Kemnaker maksimal akhir tahun 2021.
Tujuan Kemnaker memberi BSU 2021 ini untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Program BSU 2021 sebesar Rp1 juta sudah dilakukan sejak tahun 2020 dengan ketentuan yang sedikit berbeda.
Penerima subsidi gaji tahun 2021 dipastikan adalah pekerja yang berada di wilayah yang terdampak PPKM level 4.
Tahun lalu, kriteria ini tidak diberikan lantaran belum ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Pada program bantuan subsidi gaji, Kemnaker akan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk proses input data penerima BSU 2021 sebesar Rp1 juta.