Media Magelang - Kemnaker telah memberikan syarat dan ketentuan bagi calon penerima BSU Tahap 5 yang tentunya wajib dipenuhi.
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan KTP menjadi salah satu syarat yang diperlukan agar dana BSU Tahap 5 bisa cair ke rekening.
BSU Tahap 5 jika cair akan berupa uang tunai senilai Rp1 juta yang disalurkan melalui Bank Himbara.
Baca Juga: Ada Bansos Set Top Box (STB) dari Kominfo, Daftar Dengan Siapkan NIK KTP Sekarang Juga
BSU Tahap 5 merupakan lanjutan dari Subsidi Gaji yang sudah cair beberapa bulan yang lalu dan kali ini pencairan akan diberikan kepada penerima yang belum mendapatkannya.
Namun banyak pekerja yang masih belum memahami alur penyaluran BSU Tahap 5 kepada siapa saja dan apa syaratnya.
BSU Subsidi Gaji merupakan salah satu bansos dari Kemnaker berupa dana bantuan Rp1 juta yang diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria.
Adapun pekerja yang bisa menerima BSU Subsidi Gaji menurut Kemnaker adalah seperti yang dijelaskan di artikel ini.
BSU akan disalurkan melalui beberapa tahapan yang dijadwalkan bulan ini adalah tahap terakhir Subsidi Gaji disalurkan.