Begini Kriteria Penerima BSU Tahap 5 Subsidi Gaji 2021 dari Kemnaker

- 4 November 2021, 06:00 WIB
Meski BSU Subsidi Gaji Rp1 juta sudah cair, namun tidak semua bisa dapat dana BSU yang diberikan kepada karyawan.
Meski BSU Subsidi Gaji Rp1 juta sudah cair, namun tidak semua bisa dapat dana BSU yang diberikan kepada karyawan. /Tangkap layar laman bsu.kemnaker.go.id

Media Magelang - Pekerja yang hendak terima BSU tahap 5 Subsidi Gaji dari Kemnaker wajib penuhi kriteria.

Per November 2021, Kemnaker akan salurkan BSU tahap 5 atau Subsidi Gaji.

Para calon penerima yang memenuhi kriteria bisa cek status BSU tahap 5 Subsidi Gaji melalui laman resmi Kemnaker.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 7 Cair ke Rekening Bank Swasta Milik Pekerja, Begini Kata Kemnaker

Simak Lagi penjelasan Media Magelang soal kriteria yang nantinya menerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta ke rekening pekerja.

Seperti diketahui syarat menerima BSU tahun ini adalah gaji karyawan harus dibawah Rp3,5 juta

Selain itu karyawan harus memiliki EKTP sebagai bukti terdata sebagai WNI.

Yang paling penting, karyawan harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena data BSU diambil dari keanggotaan.

Baca Juga: Dana Rp1 Juta Bisa Diambil di ATM Bank Swasta, BSU Subsidi Gaji Tahap 4 Sudah Cair

“Pemerintah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data karena dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh Pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id belum lama ini.

Menaker Ida Fauziyah juga jelaskan bahwa penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta diutamakan pada sektor yang paling terdampak pandemi.

Menaker menyebut sektor yang tak diprioritaskan untuk menerima BSU Kemnaker adalah sektor pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, beberapa sektor yang berada dalam target BSU ini, yaitu sektor industri barang komsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, serta perdagangan dan jasa.

Prioritas juga diberikan kepada karyawan yang belum menerima bantuan apapun, seperti Kartu Prakerja, program PKH, maupun Banpres BPUM.

Mengenai persyaratan wilayah, Kemnaker hanya menyalurkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta kepada pekerja yang terkena kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4.

Tak hanya itu, ambang batas gaji diutamakan kepada pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta.

Kendati demikian, Kemnaker memberikan pengecualian bagi wilayah yang memiliki UMP atau UMK di atas Rp3,5 juta, namun termasuk dalam zona PPKM Level 3 dan Level 4.

Mengacu pada lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, terdapat daftar wilayah Kabupaten atau Kota PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMK atau UMP wilayah di atas Rp3,5 juta.

Namun bulan ini ada perluasan penerima bantuan BSU untuk 1,6 juta pekerja pada Tahap 5 Rp1 juta di bulan November 2021.

Sehingga, karyawan di daerah lain yang menjadi sasaran bantuan juga berhak menerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Demikian Informasi terkait syarat penerima BSU Subsidi Gaji karyawan Tahap 5 sebesar Rp1 juta rupiah dari Kemnaker.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah