Pemilik Bank Swasta Bisa Cairkan BSU Rp1 Juta Pakai Sistem Burekol, Ini Penjelasannya

- 3 November 2021, 07:15 WIB
Cek nama penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta dengan login di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cek nama penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta dengan login di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. /Pexels.com/Ahsanjaya

Media Magelang - Berikut penjelasan sistem Burekol yang digunaka untuk pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pemilik rekening bank swasta. 

Jika tidak memiliki rekening bank Himbara, pekerja yang menjadi penerima BSU dapat melakukan pencairan sesuai sistem Burekol. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menetapkan aturan sistem Burekol untuk memudahkan pencairan BSU bagi pemilik rekening bank swasta atau non Himbara. 

Terdapat cara tertentu yang bisa dilakukan pemilik rekening bank swasta untuk tetap mendapatkan pencairan dana BSU Rp1 juta sesuai jadwal. 

Baca Juga: Burekol Itu Apa? Cek Penjelasan Cara Pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji November 2021

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menggunakan sistem Burekol bagi pekerja yang memiliki rekening bank swasta untuk mendapatkan pencairan BSU Rp1 juta. 

Pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU dapat menerima pencaiaran dana Rp1 juta hanya melalui rekening Bank Himbara tahun 2021.

Sistem Burekol berguna untuk mencairkan dana BSU Rp1 juta bagi pekerja yang hanya memiliki rekening bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, dan sebagainya.

Dengan sistem Burekol, pekerja bisa menerima BSU Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta yang disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah