Cara mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU)
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Lakukan pendaftaran akun dan aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP
3. Masuk ke dalam akun SobatKom
4. Lengkapi foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
5. Cek status penerima BSU
Adapun karyawan yang berhak mendapatkan BSU Subsidi Gaji yaitu pekerja yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.