Pakai NIK KTP untuk Daftar Bantuan Set Top Box Gratis dari Kominfo Untuk Nonton RCTI, SCTV, dan Indosiar

- 3 November 2021, 14:23 WIB
Ilustrasi penggunaan STB untuk nonton TV digital
Ilustrasi penggunaan STB untuk nonton TV digital / Pixabay/Victoria_Borodinova

Media Magelang - Segera akan dibagikan Set Top Box gratis kepada masyarakat tidak mampu atau miskin mulai tahun depan oleh Kominfo hanya dengan menggunakan NIK KTP.

Kominfo akan memilih masyarakat miskin yang NIK KTP-nya terdaftar di DTKS Kemensos untuk mendapat bantuan Set Top Box atau STB.

Adapun bantuan Set Top Box juga bisa didapat dengan mendaftar secara online dengan menggunakan NIK KTP agar bisa mendapat STB sehingga bisa nonton RCTI, SCTV, dan Indosiar.

Baca Juga: DTKS Kemensos Pakai NIK KTP, Cek Nama Terima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

Penggunaan STB sangat diperlukan jika ingin tetap melihat tayangan RCTI, SCTV, dan Indosiar sesuai frekuensi TV digital terbaru.

Jika Set Top Box tidak dipasang maka tayangan RCTI, SCTV, dan Indosiar tidak lama lagi akan mengalami gangguan karena Indonesia akan menerapkan frekuensi TV digital terbaru.

Sebenarnya tidak hanya RCTI, SCTV, dan Indosiar yang akan terganggu melainkan seluruh kanal TV di Indonesia. 

Oleh karena itu, Anda bisa segera mendaftar DTKS Kemensos terlebih dahulu agar bisa dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo dan nonton siaran TV digital.

Setelah terdaftar di DTKS Kemensos, bisa daftar online dengan cara berikut untuk dapat bantuan Set Top Box gratis cukup pakai NIK KTP saja.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah