Media Magelang - Berikut cara melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta bagi pemilik rekening bank swasta pada bulan November 2021.
Saat ini pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU Rp1 juta dapat melakukan pencairan dana bantuan meskipun hanya memiliki rekening bank swasta.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan sistem Burekol bagi para penerima BSU Rp1 juta yang memiliki rekening bank swasta.
Pasalnya, pencairan dana BSU Rp1 juta untuk pekerja ini dilakukan hanya melalui rekening bank Himbara atau Himpunan Bank Negara pada tahun 2021.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Sudah Cair di ATM Bank Himbara? Cek Kriteria Penerima BSU November 2021
Namun berbeda dengan penerima BSU tahap 5 melalui rekening Bank Himbara, pemilik rekening bank swasta lainnya perlu memperhatikan beberapa aturan berikut.
BSU Rp1 juta tahap 5 diperpanjang masa pencairannya hingga November 2021, kabar baiknya bantuan ini diperluas pencairannya untuk 1,6 juta pekerja.
Kemnaker memang tidak mencairkan BSU Rp1 juta tahap 5 secara serentak namun bertahap terutama bagi karyawan yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.
Bagi karyawan pemilik rekening bank swasta tentunya akan tetap mendapatkan pencairan dana bantuan Rp1 juta jika terdaftar sebagai penerima BSU 2021 tahap 5.