Siapkan NIK KTP untuk Daftar Penerima Set Top Box TV Digital Gratis dari Kominfo

- 8 November 2021, 08:15 WIB
 Mau Dapat Set Top Box TV Digital Gratis? Berikut Cara dan Syaratnya
Mau Dapat Set Top Box TV Digital Gratis? Berikut Cara dan Syaratnya /Dok. Kominfo/

Media Magelang - Berikut tata cara daftar penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kementerian Kominfo dengan mempersiapkan NIK KTP terlebih dahulu. 

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan dari Kominfo berupa Set Top Box TV digital dapat melakukan pendaftaran penerima secara online. 

Sebelum mulai mendaftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis untuk nikmati siaran TV digital, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP perlu disiapkan.

Bantuan Set Top Box (STB) gratis kepada warga kurang mampu untuk nonton siaran TV digital ini akan dibagikan bertahap pada tahun 2022.

Baca Juga: Bawa Pulang Set Top Box dari Kominfo, Daftar Dulu di DTKS Kemensos Pakai NIK KTP

Syarat mendapatkan bantuan ini adalah dengan mendaftar DTKS Kemensos agar bisa dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Calon penerima perlu menyiapkan NIK KTP dan gunakan aplikasi ini di HP untuk mendaftar jadi penerima bantuan Set Top Box atau alat STB gratis Kominfo.

Jika sudah menyiapkan NIK KTP dilanjutkan dengan daftar online lewat aplikasi berikut ini untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Pastikan Anda sudah mendaftar DTKS Kemensos untuk daftar online jadi penerima bansos Kemensos maupun Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah