Anda Belum Menerima Bantuan Kuota Internet Gratis 2021 dari Kemdikbud Ristek? Cek Penyebabnya

- 12 November 2021, 14:50 WIB
Bantuan kuota internet gratis Kemendikbud merupakan upaya pemerintah untuk membantu proses PJJ saat pandemi Covid-19
Bantuan kuota internet gratis Kemendikbud merupakan upaya pemerintah untuk membantu proses PJJ saat pandemi Covid-19 /kuota-belajar.kemdikbud.go.id

“Bagi yang nomor HP-nya berubah atau belum menerima kuota sebelumnya, mereka hanya akan bisa baru menerima bantuan kuota di bulan April 2021, tidak bisa menerima di bulan Maret,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim dalan konferensi pers yang diadakan secara virtual pada 2 Maret, 2021.

Jika Anda sudah mendapat nomor baru, maka Anda bisa segera mendaftarkan nomor baru tersebut ke satuan pendidikan terkait.

Baca Juga: Mulai Cair 11-15 November 2021, Ini Cara Cek Kuota Internet Gratis Kemendikbud di Nomor HP

Penggunaan bantuan kuota internet gratis kurang dari 1 GB

Anda pernah menerima bantuan kuota internet gratis sebelumnya namun penggunaannya kurang dari 1 GB.

Jika ini yang terjadi maka Kemdikbud tidak akan menyalurkan bantuan kuota internet gratis.

Bantuan kuota internet gratis tahun 2021 ini mempunyai besaran giga yang lebih kecil dibanding bantuan serupa tahun sebelumnya, ini rinciannya:

  1. Peserta Didik jenjang PAUD akan mendapat Kuota Umum 7 GB per bulan.
  2. Peserta Didik Jenjang SD sampai SMA akan menerima Kuota Umum 10 GB per bulan.
  3. Pendidik Jenjang PAUD sampai SMA akan memperoleh Kuota Umum 12 GB per bulan.
  4. Dosen dan Mahasiswa Akan mendapat Kuota Umum 15 GB per bulan.

Kemdikbud menjelaskan bahwa bantuan kuota internet gratis tahun 2021 tidak ada pembagian kuota umum dan belajar.

Maksudnya semua kuota adalah kuota umum yang bisa digunakan untuk mengakses semua aplikasi dan situs belajar, kecuali media sosial dan situs yang diblokir Kominfo.

Jika Anda mengalami kendala dalam pencairan bantuan kuota internet gratis Kemdikbud Ristek, maka Anda bisa menghubungi nomor berikut:

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah