Bocoran Upah Minimum 2022: Jakarta Tertinggi Rp4,45 Juta, Jateng Terendah Rp1,8 Juta

- 16 November 2021, 17:55 WIB
Ganjar Pranowo mengundang KSPI ingin mendengarkan usulan perwakilan buruh itu terkait upah minimum kabupaten/kota atau UMK.
Ganjar Pranowo mengundang KSPI ingin mendengarkan usulan perwakilan buruh itu terkait upah minimum kabupaten/kota atau UMK. /Humas Pemprov Jateng

Media Magelang - Simak bocoran soal upah minimum (UMP) 2022 berikut ini, yaitu ada Jakarta yang dapat UMP tertinggi dengan Rp4,45 juta, dan Jateng terendah dengan Rp1,8 juta.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan hasil penghitungan penyesuaian nilai UMP dan UMK untuk tahun 2022.

Penghitungan UMP dan UMK tersebut berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Di dalam data tercatat bahwa UMP terendah itu Jawa Tengah (Jateng), sedangkan yang tertinggi DKI Jakarta.

UMP terendah Jawa Tengah yaitu Rp 1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta yaitu Rp 4.453.724, rata-rata penyesuaian UMP adalah 1,09%.

Baca Juga: Masa Libur Naturu, Polda Jateng Yakinkan Ruas Jalan Tol Aman

Selain itu, ada 4 provinsi yang nilai UM tahun 2021 lebih tinggi dari Batas Atas Upah.

Keempat provinsi itu adalah Sumatera Selatan (Rp 3.144.446), Sulawesi Utara (Rp 3.310.723), Sulawesi Selatan (Rp 3.165.876), dan Sulawesi Barat (Rp 2.678.863)

Sehingga UM tahun 2022 dari keempat provinsi di atas ditetapkan nilainya sama dengan upah minimum 2021.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah