Modus Hilang Di Cadas Pangeran, Yana Supriatna Jadi Tersangka Terancam 3 Tahun Penjara

- 22 November 2021, 19:21 WIB
Yana ‘Cadas Pangeran’ Terancam Hukuman Tiga Tahun Bui
Yana ‘Cadas Pangeran’ Terancam Hukuman Tiga Tahun Bui /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi/

Media Magelang - Sebelumnya, Cadas Pangeran digemparkan dengan hilangnya Yana Supriatna.

Yana yang disebut hilang di Cadas Pangeran tersebut menjadi viral dan menuai sorotan dari netizen Indonesia.

Banyak netizen yang turut mendoakan setelah mendengar kabar hilang Yana Supriatna di Cadas Pangeran.

Baca Juga: Hilang Misterius Di Cadas Pangeran, Yana Supriatna Sempat Kirim Pesan Suara Terakhir Ke Keluarga

Pasalnya sebelum Yana Supriatna dinyatakan hilang di Cadas Pangeran, ia mengirimkan pesan suara terakhir pada keluarganya.

Namun, nama Yana Supriatna kini viral kembali setelah ditemukan dalam keadaan baik-baik saja.

Ternyata, Yana Supriatna tidak dinyatakan gilang. Namun ia pergi ke Majalengka, Jawa Barat.

Baca Juga: Misterius, Seorang Pria Hilang di Cadas Pangeran Setelah Tinggalkan Pesan Suara kepada Sang Istri

Sontak hal tersebut kembali menyita perhatian publik, khususnya netizen Indonesia.

Yana Supriatna dianggap telah prank seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaannya yang hilang di Cadas Pangeran.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago menjelaskan motif dibalik modus Yana Supriatna hilang di Cadas Pangeran.

Menurut Erdi, Yana Supriatna membuat modus hilang di Cadas Pangeran bermaksud untuk menghindari dua masalah yang dihadapinya.

Yana Supriatna rela membuat kabar palsu disebabkan oleh masalah pribadi dan faktor lingkungan kerja.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ada masalah keluarga, pekerjaan, dan yang bersangkutan akhirnya mengakui akal-akalan saja untuk menghindari masalah," Ujar Erdi.

Saat konferensi pers di Mapolres Sumedang pada Senin, 22 November 2021 Yana Supriatna resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Yana Supriatna secara sadar telah melakukan tindakan kriminal dengan modus modus hilang di Cadas Pangeran. Hal tersebut diungkapkan oleh pihak kepolisian.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Yana Supriatna diancam dengan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong.

Pada pasal tersebut, Yana Supriatna terancam mendapatkan hukuman 3 tahun penjara sebagaimana hal itu dijelaskan oleh Kombes Erdi.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x