Media Magelang – Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah di Tahun 2022 diperkirakan akan naik.
Berikut daftar terbaru perkiraan Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Tengah Tahun 2022.
Ganjar Pranowo selaku gubernur Jawa Tengah akan segera mengumumkan mengenai UMR atau UMK di Jawa Tengah.
Tentunya pengumuman mengenai upah minimum provinsi (UMP) oleh Ganjar Pranowo yang menetapkan UMR dan UMK Jawa Tengah di Tahun 2022 ditunggu banyak pihak.
Sebelumnya kenaikan upah minimum 2021 telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum.
Baca Juga: Informasi Gaji Minimal UMR 2022 Lengkap Daftar UMP 2022 Terbaru Resmi Se-Indonesia
Tahun lalu Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pun menuliskan bahwa ada tiga puluh enam Kota atau Kabupaten yang mengalami kenaikan UMR dan UMK Jawa Tengah di Tahun 2022.
Saat mengumumkan kenaikan UMK dan UMR 2021, Ganjar Pranowo pun menjelaskan bahwa kenaikan UMR dan UMK itu bervariasi.
“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen sampai dengan 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota dan rekomendasi bupati/ wali kota masing-masing daerah,” tutur Ganjar Pranowo, dikutip Media Magelang dari Jatengprov.go.id