Media Magelang – Simak penjelasan mengenai aturan masuk mal bagi pengunjung saat Hari Natal dan Tahun Baru (Naturu) PPKM Level 3, salah satunya jam operasional berubah.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah ditetapkan menjadi level 3 untuk mengantisipasi saat Naturu.
Dalam hal ini, yang mendapatkan sorotan adalah mall, adanya ketetapan mengenai PPKM level 3 membuat mal pun harus terkena cipratannya.
Baca Juga: Cara Buat Akun di PeduliLindungi Lewat HP Sebagai Syarat Masuk Mall dan Tempat Wisata
Adapun instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait PPKM level 3 yang sedang dilaksanakan ini.
Mendagri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Naturu).
Dalam isi instruksi tersebut, Mendagri mengumumkan perihal kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu mulai berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang.
Baca Juga: 5 Cara Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi yang Jadi Syarat Masuk Mall dan Tempat Wisata
Selain itu, Mendagri pun secara khusus mengatur dan mengubah jam operasional mal maupun pusat perbelanjaan.