Kriteria Penerima Bansos PKH oleh Kemensos Cair di Bulan November 2021, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

- 26 November 2021, 20:50 WIB
Kriteria Penerima Bansos PKH oleh Kemensos Cair di Bulan November 2021, Cek di cekbansos.kemensos.go.id
Kriteria Penerima Bansos PKH oleh Kemensos Cair di Bulan November 2021, Cek di cekbansos.kemensos.go.id /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma

Media Magelang - Simak kriteria penerima Bansos PKH oleh Kemensos yang terdapat dalam artikel ini.

Bansos PKH atau Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan memasuki tahap pencairan IV pada pertengahan November 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) berupaya untuk membagikan bantuan untuk mensejahterakan masyarakat bagi yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Top Up Bansos Kemensos Rp300 Ribu di Akhir Tahun 2021

Menurut Kemensos, Bansos PKH akan diberikan untuk keluarga yang telah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan kategori penerima PKH.

Bansos PKH diberikan bertahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan).

Anda dapat mengecek penerima Bansos PKH melalui laman resmi Kemensos
cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Begini Cara Cek Status Penerima BSU Subsidi Gaji 2021 Lewat Link WhatsApp Kemnaker

Adapun cara cek penerima Bansos PKH sebagai berikut:

1. Buka website resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id

2. Tulis alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom

3. Tulis nama sesuai dengan identitas di KTP

4. Tulis kode captcha pada kolom yang tersedia

5. Apabila kode captcha belum jelas, Anda bisa klik tombol 'reload' untuk mendapatkan lagi kode yang baru

6. Klik cari data

7. Selesai. Hasil data pencarian akan tertera pada website cekbansos.kemensos.go.id

Perlu diketahui, terdapat 7 kriteria penerima Bansos PKH yang telah ditetapkan oleh Kemensos.

Besaran rupiah Bansos PKH yang dibagikan berbeda-beda disesuaikan dengan kriteria tertentu.

Simak berikut ini 7 kriteria penerima Bansos PKH 2021.

1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun.

2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun.

3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun.

4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun.

5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun.

6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun.

7. Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun.

Pencairan Bansos PKH akan disalurkan melalui Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Bansos PKH telah disalurkan mulai Juli hingga November 2021 ini.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x