Media Magelang – Sebentar lagi libur Nataru, inilah syarat perjalanan mobil pribadi, kereta api, hingga pesawat yang berlaku saat PPKM Level 3.
Pemerintah akan segera kembali tetapkan aturan PPKM Level 3, terutama jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Simak penjelasan terkait syarat perjalanan mobil pribadi, kereta api, hingga pesawat di sini, terutama bagi Anda yang ingin berpergian di libur Nataru pada saat PPKM Level 3 diberlakukan.
Agar perjalanan mobil pribadi, kereta api, atau pesawat Anda aman di saat libur Nataru pada masa PPKM Level 3, perhatikan semua syarat-nya.
Baca Juga: Jelang Nataru, Polres Semarang Gelar Apel Satgas Pariwisata demi Cegah Penyebaran Covid 19
Anda bisa menemukan syarat perjalanan mobil pribadi, kereta api, hingga pesawat untuk PPKM Level 3 di sini.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan segera diberlakukan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pemerintah pun akan memberlakukan syarat perjalanan baik menggunakan mobil pribadi, kereta api, hingga pesawat.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Nataru di seluruh wilayah Indonesia ini untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.