Sah! Ini Daftar Lengkap Terbaru UMP dan UMK 2022 untuk Kabupaten/Kota di Jawa Barat

- 1 Desember 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi/Sah! Ini Daftar Lengkap Terbaru UMP dan UMK 2022 untuk Kabupaten/Kota di Jawa Barat
Ilustrasi/Sah! Ini Daftar Lengkap Terbaru UMP dan UMK 2022 untuk Kabupaten/Kota di Jawa Barat /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto/

“Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam 2 tahun. Namun demikian selama 2 tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini,” kata dia.

Baca Juga: Berapa Besaran UMR 2022? Berikut Daftar UMP 2022 Se-Indonesia Terbaru

Setiawan menegaskan bahwa tugas Gubernur Jawa barat hanya sebatas UMK saja, dan tidak dapat merevisi atau mengoreksi terkiat rekomendasi yang disampaikan oleh para bupati/walikota.

“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” jelas Setiawan.

Lebih rinci, berikut adalah daftar besaran UMk untuk Kabupaten/Kota di Jawa barat tahun 2022:

1. UMK Kota Bekasi Rp 4.816.921,17

2. UMK Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00

3. UMK Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90

4. UMK Kota Depok Rp 4.377.231,93

5. UMK Kota Bogor Rp 4.330.249,57

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah