“Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam 2 tahun. Namun demikian selama 2 tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini,” kata dia.
Baca Juga: Berapa Besaran UMR 2022? Berikut Daftar UMP 2022 Se-Indonesia Terbaru
Setiawan menegaskan bahwa tugas Gubernur Jawa barat hanya sebatas UMK saja, dan tidak dapat merevisi atau mengoreksi terkiat rekomendasi yang disampaikan oleh para bupati/walikota.
“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” jelas Setiawan.
Lebih rinci, berikut adalah daftar besaran UMk untuk Kabupaten/Kota di Jawa barat tahun 2022:
1. UMK Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
2. UMK Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00
3. UMK Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
4. UMK Kota Depok Rp 4.377.231,93
5. UMK Kota Bogor Rp 4.330.249,57