Siapkan NIK KTP dan Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

- 2 Desember 2021, 11:02 WIB
Syarat Dapat Set Top Box Gratis TV Digital
Syarat Dapat Set Top Box Gratis TV Digital /Tangkapan layar Indonesiabaik.id

Media Magelang - Cukup dengan NIK KTP untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis yang dibagikan oleh Kominfo.

Kominfo akan bagikan Set Top Box (STB) gratis kepada warga yang memiliki TV analog dan terdaftar dalam DKTS Kemensos.

Setidaknya Kominfo telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang akan dibagikan kepada warga yang memenuhi syarat untuk menjadi penerima.

Baca Juga: Daftar Online Cukup Pakai NIK KTP, Dapat Set Top Box Gratis Kominfo untuk Nonton TV Digital

Set Top Box (STB) ini akan dibagikan hingga akhir tahun 2022 bersamaan dengan tahapan migrasi TV digital yang akan dilakukan oleh pemerintah.

Nantinya akan ada 3 tahapan migrasi TV digital yang dibagi berdasarkan wilayah dan kabupaten masing-masing.

Migrasi TV digital ini akan dilakukan paling lambat hingga November tahun 2022.

Untuk bisa menikmati siaran TV digital, anda cukup menggunakan perangkat Set Top Box (STB) dan tidak perlu mengganti TV analog anda.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Melancholia Episode 8 Sub Indo via VIU dan iQIYI

Saat ini Set Top Box (STB) tersedia dengan berbagai harga dan merek yang dapat anda sesuaikan dengan kebutuhan anda.

Akan tetapi untuk mendukung kelancaran migrasi TV digital, pemerintah bersama Kominfo dan Kemensos membagikan Set top Box (STB) gratis bagi warga dengan syarat sebagai berikut

Penerima bantuan merupakan keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

Penerima juga harus terdaftar dalam DKTS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Bagi nama yang sudah terdaftar dalam DKTS maka sudah bisa untuk mendapatkan Set Top Box (STB) yang nantinya akan dibagikan sesuai dengan jadwal yang merupakan keputusan dari pemerintah.

Berikut Cara Daftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB)

Selain menggunakan aplikasi online, ada juga pilihan lain yaitu dengan mendaftar langsung ke kecamatan atau desa.

Berikut cara jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, dengan mendaftar ke kecamatan atau desa

1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Anda hanya perlu mendaftarkan diri dengan mengisi berkas, akan tetapi jika anda merasa perlu mengetahui sistem dan proses data yang anda isi tersebut sehingga mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, prosesnya sebagai berikut:

Data pendaftaran yang anda isi nantinya akan musyawarahkan untuk membuktikan bahwa penerima memang berhak mendapatkan bantuan. Musyawarah tersebut menghasilkan berita acara (BA) yang nantinya akan menjadi prelist.

Prelist tersebut akan diserahkan ke dinsos lalu dimasukan secara online dan diverifikasi gubernur dan kemensos.

Proses panjang tersebut nantinya akan menentukan apakah anda sudah terdaftar jika anda tinggal menunggu pembagian Set Top Box (STB) di daerah anda.

Apabila belum terdaftar KPM bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan bansos.

Demikian informasi yang dapat Media Magelang sampaikan mengenai syarat juga cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Nantinya pembagian Set Top Box (STB) gratis akan dilakukan di Kantor Pos dengan waktu yang ditentukan sesuai dengan tahapan setiap daerah, yang akan dilakukan hingga akhir tahun depan.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah