Media Magelang – Ini cara dapat perangkat Set Top Box (STB) dari Kominfo.
Set Top Box (STB) dari Kominfo akan dibagikan kepada masyarakat yang terdata di DTKS Kemensos.
Berikut ini tahapan untuk daftar DTKS Kemensos bagi masyarakat yang hendak memperoleh Set Top Box (STB).
Salah satu syarat untuk memperoleh bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tersebut adalah terdaftar di DTKS Kemensos, yang diperuntukkan bagi warga miskin dan rentan miskin.
Baca Juga: 13 Merek Set Top Box (STB) Rekomendasi Kominfo, Bisa Digunakan untuk Nonton Siaran TV Digital
Dengan Set Top Box gratis dari Kominfo ini, warga sudah bisa menonton siaran TV digital tanpa perlu ganti TV yang lebih modern.
Adapun alasan harus menggunakan Set Top Box dari Kominfo ini, untuk bisa menyaksikan acara tayangan dengan lebih jernih dan suara yang lebih bersih dan jelas.
Pembagian bantuan Set Top Box ini akan diberikan kepada warga yang kurang mampu dan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Set Top Box (STB) gratis yang akan diberikan dari Kominfo ini dilakukan sampai November tahun 2022 dan juga menjadi batas akhir migrasi TV digital di seluruh Indonesia.