Awas Jangan Sampai Lupa! Cek di Sini Batas Waktu Pencairan BSU Subsidi Gaji Lewat Burekol

- 6 Desember 2021, 13:19 WIB
Awas Jangan Sampai Lupa! Cek di Sini  Batas Waktu Pencairan BSU Subsidi Gaji Lewat Burekol
Awas Jangan Sampai Lupa! Cek di Sini Batas Waktu Pencairan BSU Subsidi Gaji Lewat Burekol /Tangkap layar Instagram.com/@Kemnaker

Media Magelang - Bagi para pekerja penerima BSU tahap 5 jangan sampai terlena.

Karena Kemnaker menetapkan batas waktu tertentu untuk melakukan aktivasi akun guna mencairkan dana Subsidi Gaji tersebut.

Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan pekerja belum juga lakukan aktivasi sitem Burekol, maka dana BSU akan ditarik kembali ke kas negara oleh Kemnaker.

Diketahu, BSU atau Subsidi Gaji 2021 Rp1 juta bisa cair ke pemilik rekening swasta melalui Burekol, dengan catatan memiliki batasan waktu tertentu.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BSU Subsidi Gaji 2021 dari Kemnaker, Ada Tambahan 1,6 Juta Penerima

BSU Subsidi Gaji 2021 sebesar Rp1 juta akan cair sesuai waktu pencairan yang ditentukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Adapun batas waktu untuk melakukan aktivasi akun terutama bagi pekerjayang gunakn sistem Burekol yaitu 15 Desember 2021.

Hal ini membuat karyawan harus lekas memproses pencairan BSU tahap 5 atau jika tidak maka dana tersebut akan ditarik kembali ke kas negara.

Cara Burekol ini hanya digunakan untuk beberapa karyawan terutama yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah