Media Magelang - Pemerintah telah umukan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) akan kembali naik di tahun 2022.
Kenaikan UMP tersebut juga berlaku di Jawa Timur, yaitu mengalami kenaikan sebesar 1,22% atau Rp22.790,04 di tahun 2022.
Tentu saja kenaikan UMP ini juga mempengaruhi Upah Minimum kabupaten atau kota (UMK) di Jawa Timur.
Berikut akan dibagikan daftar lengkap terbarunya untuk UMK 2022 di kabupaten dan kota Jawa Timur.
Baca Juga: Berikut Daftar Lengkap Terbaru UMP dan UMK 2022 untuk Kabupaten atau Kota di Jawa Barat
Pekerja dapat melihat daftar lengkap UMK 2022 untuk berbagai kabupaten atau kota di Jawa Timur dalam artikel ini.
Besaran gaji minimal untuk kabupaten dan kota di provinsi Jawa Timur mengalami kenaikan UMK 2022, sesuai pengumuman dari pemerintah.
Besaran UMK 2022 di kabupaten/kota di Jawa Timur ini telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Tepatnya telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.