Daftar UMP 2022 di 33 Provinsi se-Indonesia, dari Sumatera, Jawa Barat, hingga Papua dan Maluku

- 8 Desember 2021, 09:15 WIB
Daftar Lengkap UMP 2022 Seluruh Provinsi, Siapa Tertinggi dan Terendah?
Daftar Lengkap UMP 2022 Seluruh Provinsi, Siapa Tertinggi dan Terendah? /unsplash/Mufid Majnun/

Media Magelang - Inilah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di 33 provinsi se-Indonesia, mulai Sumatera, Jawa Barat, hingga Papua dan Maluku.

Besaran upah minimum provinsi atau UMP pada tahun 2022 di seluruh Indonesia sudah diumumkan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mengumumkan bahwa rata-rata kenaikan UMP adalah sekitar 1,09 persen.

Atas pengumuman tersebut, gubernur di seluruh provinsi di Indonesia mulai merancang dan menetapkan UMP dari masing-masing daerah.

Baca Juga: Lengkap, Besaran UMP 2022 untuk 33 Provinsi Indonesia, Gaji Minimal DKI Jakarta Naik Berapa?

Kenaikan UMP 2022 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Berikut daftar UMP 2022 di 34 provinsi Indonesia

Sumatera
1. Aceh menjadi Rp3.166.460 dari Rp3.165.031
2. Sumatera Utara menjadi Rp2.552.609,94 dari Rp2.499.423
3. Sumatera Barat menjadi Rp2.512.539 dari Rp2.484.041
4. Kepulauan Riau menjadi Rp3.144.466 dari Rp3.005.460
5. Bangka Belitung menjadi Rp3.264.884 dari Rp3.230.023,66
6. Riau menjadi Rp2.938.564 dari Rp2.888.564,01
7. Bengkulu menjadi Rp2.238.094,031 dari Rp2.215.000
8. Sumatera Selatan tetap Rp3.144.446, tidak ada kenaikan
9. Jambi menjadi Rp2.649.034 dari Rp2.630.162,13 9
10. Lampung menjadi Rp2.440.486 dari Rp2.432.001,57

Baca Juga: Sah! Inilah Daftar UMP serta UMK 2022 untuk Kabupaten dan Kota di Jawa Timur Terbaru

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x