Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Bulan Desember Telah Cair, Simak Besarannya

- 12 Desember 2021, 07:25 WIB
Ilustrasi kuota internet gratis Kemendikbud.
Ilustrasi kuota internet gratis Kemendikbud. /pixabay.com/JESHOOTS-com

Perincian jumlah bantuan kuota belajar dari Kemendikbud Ristek yang didapat siswa dan pendidik pada Desember 2021 diantaranya sebesar 3 GB per bulan untuk peserta didik jenjang PAUD, 4 GB per bulan untuk peserta didik jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA, 5 GB per bulan untuk pendidik PAUD hingga SMA, sementara itu, dosen dan mahasiswa mendapat bantuan kuota internet sebesar 5 GB per bulan.

Penyaluran bantuan kuota internet ini didasari penerapan kebijakan pemberlakuan pembatas kegiatan masyarakat berdasarkan intruksi mentri dalam negeri, di kutip Lingkar madura dari laman Kemdikbud.ri.

Adapun sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.

"Silakan digunakan seoptimal mungkin untuk mengakses materi-materi belajar yang tersedia baik di portal Rumah Belajar atau berbagai kanal edukasi lainnya," pesan Mendikbudristek.

Berikut ini cara cek kuota Kemendikbud, beberapa cara pengecekan kuota Kemendikbud berdasarkan provider masing-masing.

• Untuk Anda yang menggunakan Telkomsel Anda dapat mengakses menggunakan kode USSD *888#, aplikasi MyTelkomsel, atau melalui SMS dari Telkomsel

• Untuk provider Indosat, Anda dapat mengakses kode USSD *123*075# kemudian pilih nomor 1, atau melalui aplikasi myIM3

• Untuk Anda yang menggunakan Tri dapat menghubungi nomor USSD *123*10*3# atau aplikasi Bima+

• Untuk provider XL dan Axis Anda dapat menghubungi nomor USSD *123#, lalu pilih info atau aplikasi myXL dan AxisNet Kuota Kemendikbud juga merupakan kuota umum yang berarti dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.

Bantuan kuota ini disalurkan pada nomor ponsel yang sudah diverifikasi dan divalidasi. Paket kuota internet Kemendikbud memiliki masa berlaku 30 hari sejak diterima dan jika memiliki sisa kuota sebelumnya, maka kuota tersebut akan hangus.***

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah