Alur Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2021, Ada Dua Cara!

- 14 Desember 2021, 13:00 WIB
Alur Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2021, Ada Dua Cara!
Alur Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2021, Ada Dua Cara! /Tangkap Layar/pip.kemdikbud.go.id

Media Magelang - Bantuan dari pemerintah untuk para siswa kurang mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP) sudah bisa dicairkan.

Diketahui, pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sudah dimulai sejak 1 Desember 2021, dan masih bisa dilakukan hingga 31 Desember akhir tahun ini.

Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP), yaitu secara perorangan atau kolektif.

Adapun alur pencairan atau penarikan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dengan kedua cara tersebut akan dijelaskan di sini.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2021

Sekadar informasi, dikutip dari laman pip.kememdikbud.go.id, Program Indonesia Pintar, merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Besaran bantuan yang akan diterima akan berbeda, tergantung jenjang pendidikan penerima, yaitu Rp450 ribu untuk SD/Paket A, Rp750 ribu untuk SMP/Paket B, dan Rp1 juta untuk SMA/SMK/Paket C semua itu akan diterima oleh penerima per tahun.

Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut akan disalurkan melalui dua bank yang telah ditunjuk pemerintah.

Bank BRI untuk pemegang KIP jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus, dan Bank BNI untuk pemegang KIP jenjang SMA/Paket C.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah