Media Magelang - Perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo menjadi penting untuk segera dimiliki agar bisa nonton siaran TV digital.
NIK KTP calon penerima menjadi salah satu syarat wajib untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Selengkapnya, simak di sini cara dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk nonton siaran TV digital pada tahun 2022 mendatang.
Adanya migrasi siaran TV analog ke TV digital tentu membuat beberapa saluran televisi menjadi terganggu apabila belum menggunakan Set Top Box (STB).
Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa didapatkan dengan mengikuti cara berikut ini, siapkan dulu NIK KTP.
Untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, warga pemilik NIK KTP dan televisi harus terdaftar di DTKS Kemensos.
Syarat dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo antara lain WNI memiliki NIK KTP dan televisi, tergolong rumah tangga miskin, dan lokasi rumah di cakupan terdampak ASO.
Selain punya NIK KTP, masyarakat yang ingin dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo harus terdaftar di DTKS Kemensos.