Dua Cara Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Desember 2021

- 15 Desember 2021, 16:17 WIB
Alur Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2021, Ada Dua Cara!
Alur Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2021, Ada Dua Cara! /Tangkap Layar/pip.kemdikbud.go.id

Media Magelang - Simak dua cara pencairan bantuan pemerintah untuk para siswa kurang mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Program Indonesia Pintar (PIP) sudah dicairkan mulai sejak 1 Desember 2021, dan masih bisa dilakukan hingga 31 Desember akhir tahun ini sehingga penerima harus tahu cara pencairannya.

Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) diketahui bisa dilakukan dengan cara perorangan atau kolektif.

Simak alur pencairan atau penarikan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dengan kedua cara tersebut di sini.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2021

Sekadar informasi, dikutip dari laman pip.kememdikbud.go.id, Program Indonesia Pintar, merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah.

Bantuan ini diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Besaran bantuan yang akan diterima akan berbeda, tergantung jenjang pendidikan penerima, yaitu Rp450 ribu untuk SD/Paket A, Rp750 ribu untuk SMP/Paket B, dan Rp1 juta untuk SMA/SMK/Paket C semua itu akan diterima oleh penerima per tahun.

Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut akan disalurkan melalui dua bank yang telah ditunjuk pemerintah.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah