4. Klik tombol “Cari”
Setelah itu akan ditampilkan data yang diminta, terkait penerima bantuan.
Baca Juga: Cara Cek Online Penerima PIP 2021, Mudah Cukup Gunakan NISN Saja
Dilansir dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id, Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Adapun yang menjadi sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) yaitu:
1. Peserta peserta peserta KIP;
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin; dengan pertimbangan khusus
3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Agar Kartu Indonesia Pintar (KIP) tersebut dapat digunakan, maka penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) atau non formal (PKBM/SKB/LKP); serta harus tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.