Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes dr. Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan vaksinasi ini diharapkan dapat mencegah penularan Covid- 19.
“Sesuai dengan Instruksi Presiden untuk segera melaksanakan vaksin pada anak 6 – 11 tahun. Ini juga dilakukan sebagai cara mempercepat vaksinasi semua penduduk Indonesia,” ucap Maxi Rein.
Kegiatan vaksinasi terhadap anak juga diharapkan mampu meminimalkan risiko penularan Covid-19 di institusi pendidikan
Dosis, Sayarat, Dan Tempat Pelaksanaan
Vaksin Covid-19 untuk anak menggunakan jenis Sinovac sebanyak dua kali dengan interval minimal 28 hari.
Penyuntikan dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili.
Kementerian Kesehatan kedepannya merencanakan jenis vaksin Sinovac akan diprioritaskan untuk anak usia 6 – 11 tahun.
Syarat vaksin untuk anak adalah:
- Datang dengan orang tua
- Membawa kelengkapan dokumen seperti Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak
- Dalam keadaan sehat
- Lulus skrining kesehatan
Lokasi vaksinasi bisa mengunjungi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terdekat, rumah, atau fasilitas kesehatan lainnya baik milik pemerintah maupun swasta atau pos-pos pelayanan dan sentra vaksinasi.
Kedepannya, pemerintah juga akan vaksinasi Covid-19 untuk anak di sekolah-sekolah dan lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan.***