Media Magelang – Kabar mengenai adanya virus varian Omicron yang sudah meluas, hal tersebut akhirnya membuat Pemerintah menutup pintu masuk dengan beberapa riwayat perjalanan.
Hal ini ini dilakukan sebagai salah satu cara dari Pemerintah untuk mencegah varian Omicron yang dianggap kebal vaksin.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan menyampaikan respon Pemerintah dalam menghadapi varian Omicron tersebut.
Baca Juga: Apa Itu Varian Omicron? Inilah Fakta Dibalik Mutasi Baru Covid-19
“Menanggapi varian Omicron, Pemerintah memberikan beberapa kebijaksanaan untuk mencegah varian ini,” tutur Luhut Pandjaitan, dikutip Media Magelang dari unggahan kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.
Selain itu, Luhut Pandjaitan pun mengatakan adanya pelarangan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dari beberapa Negara.
“Pertama pelarangan masuk untuk WNA yang mempunyai riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara terjangkit,” ucap Luhut Pandjaitan.
Adapun riwayat perjalanan negara yang terjangkit tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Namun bagi para Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki keterangan riwayat perjalanan di Negara tersebut harus menjalani karantina selama 14 Hari.