Cara Dapatkan Set Top Box Gratis TV Digital Kominfo, Ini Syarat dan Langkah Daftarnya

- 23 Desember 2021, 21:05 WIB
Ilustrasi antena televisi untuk mengubah siaran TV analog ke TV digital menggunakan Set Top Box (STB).
Ilustrasi antena televisi untuk mengubah siaran TV analog ke TV digital menggunakan Set Top Box (STB). /Pexels/ Eva Elijas/

Media Magelang - Simak cara mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo RI berikut. 

Perangkat Set Top Box (STB) untuk menonton siaran TV digital bisa diperoleh dengan gratis jika terdaftar sebagai penerima bantuan dari Kementerian Kominfo. 

Masyarakat perlu memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran penerima bantuan Set Top Box Kominfo sebelum memperoleh perangkat STB gratis.

Para penerima akan mendapatkan perangkat Set Top Box TV digital secara gratis dari Kominfo mulai tahun 2022. 

Baca Juga: Cara Daftar Set Top Box (STB) Gratis Lewat HP, Gunakan NIK KTP Juga

Set Top Box gratis akan dibagikan oleh pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022, jelang peralihan TV analog ke siaran TV digital. 

Set Top Box atau STB dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital tanpa mengganti televisi analog yang telah dimiliki. 

Ada sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang akan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar menjadi penerima. 

Untuk terdaftar sebagai penerima Set Top Box gratis, masyarakat wajib memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran melalui DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah