Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

- 22 Desember 2021, 10:55 WIB
Bantuan Set Top Box atau STB bisa didapatkan secara gratis.
Bantuan Set Top Box atau STB bisa didapatkan secara gratis. /kominfo.go.id

Media Magelang - Berikut cara untuk mendaftarkan diri untuk jadi penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) dari Komindo yang akan dibagikan secara gratis.

Untuk menjadi penerima bantuan sosial berupa perangkat Set Top Box (STB) gratis hanya perlu memiliki NIK KTP saja.

Pemberian perangkat Set Top Box (STB) gratis ini diberlakukan bagi masyarakat yang kurang mampu serta terdampak dari adanya migrasi TV Analog ke TV digital.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Rabu, 22 Desember 2021: Saksikan Liga 2 Sriwijaya FC vs RANS Cilegon

Pemerintah mengabarkan akan segera melaksanakan migrasi TV analog ke TV digital, yang paling lambat akan terlaksana pada tahun 2022.

Saat ini, dikabarkan Kominfo telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) untuk dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Tentunya untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) ini ada beberapa ketentuan lainnya yang harus dipenuhi.

Adapun ketentuan atau syarat, serta cara untuk mendaftarkan diri akan tersedia di artikel ini.

Berdasarkan pemberitahuan yang diberikan oleh Kominfo, migrasi TV analog ke TV digital akan diberlakukan mulai awal tahun 2022 hingga akhir tahun 2022 yang diperkirakan pada bulan November.

Nantinya migrasi TV analog ke TV digital akan dilakukan secara bertahap, pemerintah mengumumkan bahwa akan ada 3 tahap dalam pemberlakukan migrasi TV tersebut.

Baca Juga: Link Nonton Drama Our Beloved Summer Episode 6 Sub Indo via TV Online Gratis

Adanya pembagian perangkat Set Top box (STB) gratis ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan migrasi TV digital.

Perangkat Set Top Box (STB) ini nantinya akan membantu menangkap digital yang nantinya dapat ditangkap oleh TV analog biasa.

Maka dari itu perangkat Set Top Box (STB) ini menjadi barang penting yang harus dimiliki untuk tetap bisa menikmati saluran Televisi.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB):

Syarat Penerima Bantuan Perangkat STB


1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) anda bisa menggunakan cara berikut:

Daftar Secara Online


1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB)

Selain menggunakan aplikasi yang dapat di download menggunakan handphone, untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) juga dapat dilakukan secara langsung.

Daftar Secara Langsung

1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Anda hanya perlu mendaftarkan diri dengan mengisi berkas, akan tetapi jika anda merasa perlu mengetahui sistem dan proses data yang anda isi tersebut sehingga mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, prosesnya sebagai berikut:

Data pendaftaran yang anda isi nantinya akan musyawarahkan untuk membuktikan bahwa penerima memang berhak mendapatkan bantuan. Musyawarah tersebut menghasilkan berita acara (BA) yang nantinya akan menjadi prelist.

Prelist tersebut akan diserahkan ke dinsos lalu dimasukan secara online dan diverifikasi gubernur dan kemensos.

Proses panjang tersebut nantinya akan menentukan apakah anda sudah terdaftar jika anda tinggal menunggu pembagian Set Top Box (STB) di daerah anda.

Apabila belum terdaftar KPM bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan bansos.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah ini akan berlaku hingga tahun depan.

Maka pastikan nama anda terdaftar di DTKS untuk daftar menjadi penerima atau daftarkan diri anda cukup dengan NIK dan KTP sesuai dengan cara di atas.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah