Cek 3 Tahapan Migrasi TV Digital, Berikut Cara Daftar Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

- 23 Desember 2021, 09:00 WIB
Set Top Box
Set Top Box /Tokopedia

Media Magelang - Berikut jadwal 3 tahapan migrasi TV digital, beserta dengan cara untuk mendaftarkan diri jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan akan diadakannya migrasi TV analog ke TV digital yang dilakukan di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan dari migrasi TV digital tersebut nantinya akan dilakukan selama tahun 2022.

Berdasarkan jadwal tahapan, diperkirakan migrasi TV digital tersebut akan selesai pada akhir tahun 2022.

Baca Juga: Langkah Mudah Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Untuk Nonton TV Digital

Berikut tahapan migrasi TV digital

Tahap 1

30 April 2022 di 56 Wilayah mencakup 166 Kabupaten/Kota

Tahap 2

31 Agustus 2022 di 31 Wilayah mencakup 110 Kabupaten/Kota

Tahap 3

2 November 2022 di 25 Wilayah mencakup 63 Kabupaten/Kota

Nantinya dengan diberlakukannya TV digital masyarakat akan mendapatkan manfaatnya secara bersamaan.

Baca Juga: Siapkan NISN, Cek Penerima BLT Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 Melalui pip.kemdikbud.go.id

Dengan adanya TV digital masyarakat dapat menikmati siaran TV dengan kualitas gambar dan suara yang lebih bagus dari sebelumnya.

Serta akan mendapat saluran TV yang merata dengan jangkauan yang luas.

Untuk tetap bisa menikmati siaran TV digital dengan TV dan antena yang Anda sudah miliki saat ini, Anda cukup menambahkan perangkat Set Top Box (STB).

Nantinya perangkat Set Top Box (STB) dapat menarik sinyal dari siaran TV digital, maka Anda tetap bisa menikmati siaran TV favorit.

Perangkat Set Top Box (STB) ini nantinya dapat digunakan untuk menangkap saluran dari TV digital yang tidak bisa ditangkap oleh antena biasa.

Perangkat Set Top Box (STB) digunakan sebagai penyambung antara TV dengan antena yang sebelumnya sudah dimiliki.

Demi mendukung migrasi TV ini, Kominfo telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) untuk dibagikan bagi keluarga yang kurang mampu serta terdampak Analog Switch Off atau ASO.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB):

Syarat Penerima Bantuan Perangkat STB


1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) anda bisa menggunakan cara berikut:

Daftar Secara Online


1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB)

Selain menggunakan aplikasi yang dapat di download menggunakan handphone, untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) juga dapat dilakukan secara langsung.

Daftar Secara Langsung


1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Anda hanya perlu mendaftarkan diri dengan mengisi berkas, akan tetapi jika anda merasa perlu mengetahui sistem dan proses data yang anda isi tersebut sehingga mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, prosesnya sebagai berikut:

Data pendaftaran yang anda isi nantinya akan musyawarahkan untuk membuktikan bahwa penerima memang berhak mendapatkan bantuan. Musyawarah tersebut menghasilkan berita acara (BA) yang nantinya akan menjadi prelist.

Prelist tersebut akan diserahkan ke dinsos lalu dimasukan secara online dan diverifikasi gubernur dan kemensos.

Proses panjang tersebut nantinya akan menentukan apakah anda sudah terdaftar jika anda tinggal menunggu pembagian Set Top Box (STB) di daerah anda.

Apabila belum terdaftar KPM bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan bansos.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah ini akan berlaku hingga tahun depan.

Maka pastikan nama anda terdaftar di DTKS untuk daftar menjadi penerima atau daftarkan diri anda cukup dengan NIK dan KTP sesuai dengan cara di atas.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah