Berapa Besaran Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)? Berikut Jumlah Setiap Jenjangnya

- 23 Desember 2021, 09:27 WIB
Cek Bantuan PIP Cair Rp 1 Juta Bulan Desember 2021, Berikut Daftar Siswa Penerima di Link pip.kemdikbud.go.id
Cek Bantuan PIP Cair Rp 1 Juta Bulan Desember 2021, Berikut Daftar Siswa Penerima di Link pip.kemdikbud.go.id /YouTube.com/@Kemendikbud RI

Media Magelang - Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP bulan Desember 2021 sudah mulai dilaksanakan.

Berdasarkan informasi yang diberikan, pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) sudah dapat dilakukan sejak 1 Desember 2021 dan bisa dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

Akan tetapi masih banyak yang belum mengetahui jumlah atau besaran bantuan yang akan didapatkan dari bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut.

Baca Juga: Syarat dan Cara Dapatkan Bansos PKH dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Daftar DTKS Kemensos Disini

Untuk mengetahui besaran yang akan diterima penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bisa diketahui pada artikel ini.

Sebelumnya, pastikan untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar atau tidak dalam pengadaan bantuan Program indonesia Pintar (PIP) ini.

Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id dan ikuti langkah yang akan tersedia di dalam artikel ini untuk mengecek nama di Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: Bantuan PIP 2021 Cair, Cek Penerima Pakai NISN via Link pip.kemdikbud.go.id

Sebelum melakukan pengecekan, pastikan untuk menyiapkan NISN untuk memasukan data diri kedalam sistem website tersebut.

Dengan NISN dan data diri, nantinya Anda dapat memastikan nama dan data terdaftar atau tidak

Berdasarkan laman resmi Kemendikbud, bentuk bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) adalah berupa uang tunai yang dapat membantu perluasan akses dan kesempatan belajar bagi peserta didik.

Sebagai informasi, besaran bantuan bagi pemegang KIP akan berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikannya, lebih rinci yaitu:

- Jenjang SD/Paket A: Rp 450.000 per tahun

- Jenjang SMP/Paket B,Rp 750.000 per tahun, dan

- Jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus: Rp 1.000.000 per tahun

Dana tersebut akan disalurkan kepada penerima melalui Bank Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Bank BRI untuk pemegang KIP jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus, dan Bank BNI untuk pemegang KIP jenjang SMA/Paket C.

Pencairan atau pengambilan dana PIP tersebut bisa dilakukan perorangan maupun kolektif.

Bagi yang mengambil dana PIP secara perorangan, maka untuk pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru.

Sedangkan pengambilan dana PIP kolektif, dapat dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.

Hal tersebut dilakukan apabila penerima PIP berada di wilayah yang memiliki akses sulit ke penyalur bank, yaitu daerah yang tidak memiliki kantor bank di kecamatan maupun biaya transportasi lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Untuk melakukan pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) caranya yaitu pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) cukup menyediakan bukti pendukung sah ke bank penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah.

Kemudian pemegang KIP akan diminta melakukan aktivasi apabila akan menggunakan tabungan, lalu bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Adapun penerima bantuan sosial ini merupakan masyarakat yang berasal dari keluarga miskin yang merupakan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

Adapun yang menjadi sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) yaitu:

1. Peserta peserta peserta KIP;

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin; dengan pertimbangan khusus

3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Agar Kartu Indonesia Pintar (KIP) tersebut dapat digunakan, maka penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) atau non formal (PKBM/SKB/LKP); serta harus tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Bagi yang ingin tahu statusnya, berikut adalah cara cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP):

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Akan muncul di halaman awal “Cari Penerima PIP”

3. Masukkan data berupa NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung

4. Klik tombol “Cari”

Setelah itu akan ditampilkan data yang diminta, terkait penerima bantuan.

Demikian informasi mengenai cara mengecek status penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah