Cukup Menggunakan HP, Daftar Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Langkah Berikut ini

- 23 Desember 2021, 09:50 WIB
Cukup Menggunakan HP, Daftar Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Langkah Berikut ini
Cukup Menggunakan HP, Daftar Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Langkah Berikut ini /

Media Magelang - Berikut cara untuk daftar jadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan menggunakan HP.

Cukup dengan menggunakan HP, kini Anda bisa mendaftarkan diri untuk jadi penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) yang diadakan oleh Kominfo.

Perangkat Set Top Box (STB) tersebut nantinya akan dibagikan secara gratis oleh Kominfo kepada masyarakat yang membutuhkan serta memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Dapatkan Bansos PKH dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Daftar DTKS Kemensos Disini

Tidak hanya dapat mendaftar menggunakan HP, Anda juga bisa melakukan pendaftaran secara langsung untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Saat ini dikabarkan bahwa Kominfo telah menyiapkan setidaknya 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) untuk dibagikan sebagai bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan secara gratis.

Pastikan untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) tersebut, agar tetap bisa menikmati saluran TV favorit Anda.

Dengan melakukan pendaftaran secara online maupun offline, Anda bisa jadi salah satu penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) yang direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2022.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Begini Cara Daftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis Dari Kominfo

Media Magelang telah mengutip syarat, ketentuan, serta cara untuk mendaftar jadi penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) dari berbagai sumber.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB):

Syarat Penerima Bantuan Perangkat STB


1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Pendaftaran untuk menjadi penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) ini dapat dilakukan secara online menggunakan HP maupun secara langsung.

Dalam artikel ini Media Magelang akan membagikan kedua cara mendaftarkan diri untuk jadi penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) anda bisa menggunakan cara berikut:

Daftar STB Secara Online

1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB)

Selain menggunakan aplikasi yang dapat di download menggunakan handphone, untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) juga dapat dilakukan secara langsung.

Daftar STB Secara Langsung

1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Anda hanya perlu mendaftarkan diri dengan mengisi berkas, akan tetapi jika anda merasa perlu mengetahui sistem dan proses data yang anda isi tersebut sehingga mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, prosesnya sebagai berikut:

Data pendaftaran yang anda isi nantinya akan musyawarahkan untuk membuktikan bahwa penerima memang berhak mendapatkan bantuan. Musyawarah tersebut menghasilkan berita acara (BA) yang nantinya akan menjadi prelist.

Prelist tersebut akan diserahkan ke dinsos lalu dimasukan secara online dan diverifikasi gubernur dan kemensos.

Proses panjang tersebut nantinya akan menentukan apakah anda sudah terdaftar jika anda tinggal menunggu pembagian Set Top Box (STB) di daerah anda.

Apabila belum terdaftar KPM bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan bansos.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah ini akan berlaku hingga tahun depan.

Maka pastikan nama anda terdaftar di DTKS untuk daftar menjadi penerima atau daftarkan diri anda cukup dengan NIK dan KTP sesuai dengan cara di atas.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah