Dana tersebut akan disalurkan kepada penerima melalui Bank Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Bank BRI untuk pemegang KIP jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus, dan Bank BNI untuk pemegang KIP jenjang SMA/Paket C.
Pencairan atau pengambilan dana PIP tersebut bisa dilakukan perorangan maupun kolektif.
Bagi yang mengambil dana PIP secara perorangan, maka untuk pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru.
Sedangkan pengambilan dana PIP kolektif, dapat dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.
Hal tersebut dilakukan apabila penerima PIP berada di wilayah yang memiliki akses sulit ke penyalur bank, yaitu daerah yang tidak memiliki kantor bank di kecamatan maupun biaya transportasi lebih besar dari bantuan yang akan diterima.
Untuk melakukan pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) caranya yaitu pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) cukup menyediakan bukti pendukung sah ke bank penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah.
Kemudian pemegang KIP akan diminta melakukan aktivasi apabila akan menggunakan tabungan, lalu bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.
Bagi yang ingin tahu statusnya, berikut adalah cara cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP):
1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id