Siapkan NISN, Bisa Cek Nama Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021

- 24 Desember 2021, 07:40 WIB
Cara cek daftar penerima PIPP dengan NISN.
Cara cek daftar penerima PIPP dengan NISN. /YouTube.com/@Kemendikbud RI

Media Magelang - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali cair, pastikan nama Anda terdaftar jadi penerima.

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 kembali dibagikan oleh Kemendikbud.

Dikabarkan bahwa pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sudah mulai dilakukan sejak 1 Desember 2021, dan akan bisa dicairkan hingga 31 Desember 2021.

Baca Juga: Bantuan PIP 2021 Dibagikan untuk Pelajar SD, SMP dan SMA Mencapai Rp1 Juta, Ini Cara Cek Penerimanya

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut ditujukan sebagai bantuan dana bagi siswa yang masih bersekolah dan terdaftar dalam berbagai program tertentu.

Sebelum terlambat, pastikan nama Anda terdaftar dalam bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar atau tidak, cukup kunjungi laman Kemendikbud dan siapkan NISN.

Sebelum melakukan pengecekan, pastikan untuk menyiapkan NISN untuk memasukan data diri kedalam sistem website tersebut.

Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id dan ikuti langkah yang akan tersedia di dalam artikel ini untuk mengecek nama di Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2021, Bantuan Dana untuk Pelajar SD, SMP dan SMA

Berdasarkan laman resmi Kemendikbud, bentuk bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) adalah berupa uang tunai yang dapat membantu perluasan akses dan kesempatan belajar bagi peserta didik.

Adapun penerima bantuan sosial ini merupakan masyarakat yang berasal dari keluarga miskin yang merupakan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

Adapun yang menjadi sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) yaitu:

1. Peserta peserta peserta KIP;

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin; dengan pertimbangan khusus

3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Agar Kartu Indonesia Pintar (KIP) tersebut dapat digunakan, maka penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) atau non formal (PKBM/SKB/LKP); serta harus tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Bagi yang ingin tahu statusnya, berikut adalah cara cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP):

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Akan muncul di halaman awal “Cari Penerima PIP”

3. Masukkan data berupa NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung

4. Klik tombol “Cari”

Setelah itu akan ditampilkan data yang diminta, terkait penerima bantuan

Sebagai informasi, besaran bantuan bagi pemegang KIP akan berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikannya, lebih rinci yaitu:

- Jenjang SD/Paket A: Rp 450.000 per tahun

- Jenjang SMP/Paket B,Rp 750.000 per tahun, dan

- Jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus: Rp 1.000.000 per tahun

Dana tersebut akan disalurkan kepada penerima melalui Bank Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Bank BRI untuk pemegang KIP jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus, dan Bank BNI untuk pemegang KIP jenjang SMA/Paket C.

Pencairan atau pengambilan dana PIP tersebut bisa dilakukan perorangan maupun kolektif.

Bagi yang mengambil dana PIP secara perorangan, maka untuk pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru.

Sedangkan pengambilan dana PIP kolektif, dapat dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.

Hal tersebut dilakukan apabila penerima PIP berada di wilayah yang memiliki akses sulit ke penyalur bank, yaitu daerah yang tidak memiliki kantor bank di kecamatan maupun biaya transportasi lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Untuk melakukan pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) caranya yaitu pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) cukup menyediakan bukti pendukung sah ke bank penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah.

Kemudian pemegang KIP akan diminta melakukan aktivasi apabila akan menggunakan tabungan, lalu bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Demikian informasi mengenai cara mengecek status penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021.***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah