Cek Syarat dan Besaran Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021, Serta Cara Memastikan Nama Penerima

- 27 Desember 2021, 07:55 WIB
Dana PIP bisa diperoleh asalkan memenuhi syarat yang sudah ditetapkan Kemendikbud.
Dana PIP bisa diperoleh asalkan memenuhi syarat yang sudah ditetapkan Kemendikbud. /Litbang Kemendagri

Media Magelang - Berikut syarat serta besaran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang akan diterima penerima tahun 2021.

Jadi pastikan jumlah dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sudah tepat dengan jenjang pendidikan Anda.

Jumlah besaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 akan diterima berbeda setiap jenjang pendidikannya.

Baca Juga: Bantuan Dana PIP Rp1 Juta Siap Dibagikan Untuk Para Pelajar, Simak Penjelasan Berikut Ini Inbox

Pada bulan Desember ini, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali diadakan oleh Kemendikbud.

Anda bisa mencairkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) mulai dari tanggal 1-31 Desember 2021.

Pastikan nama Anda terdaftar dalam penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Selain jumlah besaran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) terdapat juga langkah untuk mengecek nama penerima bantuan dalam artikel ini.

Berdasarkan laman resmi Kemendikbud, bentuk bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) adalah berupa uang tunai yang dapat membantu perluasan akses dan kesempatan belajar bagi peserta didik.

Baca Juga: Gunakan HP, Begini Cara Cek Penerima BLT PIP Sampai Rp1 Juta Untuk Para Pelajar

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan untuk peserta didik atau anak usia sekolah.

Adapun penerima bantuan sosial ini merupakan masyarakat yang berasal dari keluarga miskin yang merupakan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

Adapun yang menjadi sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) yaitu:

1. Peserta peserta peserta KIP;

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin; dengan pertimbangan khusus

3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Agar Kartu Indonesia Pintar (KIP) tersebut dapat digunakan, maka penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) atau non formal (PKBM/SKB/LKP); serta harus tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Sebagai informasi, besaran bantuan bagi pemegang KIP akan berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikannya, lebih rinci yaitu:

- Jenjang SD/Paket A: Rp 450.000 per tahun

- Jenjang SMP/Paket B,Rp 750.000 per tahun, dan

- Jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus: Rp 1.000.000 per tahun

Dana tersebut akan disalurkan kepada penerima melalui Bank Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Bank BRI untuk pemegang KIP jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus, dan Bank BNI untuk pemegang KIP jenjang SMA/Paket C.

Pencairan atau pengambilan dana PIP tersebut bisa dilakukan perorangan maupun kolektif.

Bagi yang mengambil dana PIP secara perorangan, maka untuk pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru.

Sedangkan pengambilan dana PIP kolektif, dapat dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.

Hal tersebut dilakukan apabila penerima PIP berada di wilayah yang memiliki akses sulit ke penyalur bank, yaitu daerah yang tidak memiliki kantor bank di kecamatan maupun biaya transportasi lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Untuk melakukan pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) caranya yaitu pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) cukup menyediakan bukti pendukung sah ke bank penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah.

Kemudian pemegang KIP akan diminta melakukan aktivasi apabila akan menggunakan tabungan, lalu bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id dan ikuti langkah yang akan tersedia di dalam artikel ini untuk mengecek nama di Program Indonesia Pintar (PIP).

Bagi yang ingin tahu statusnya, berikut adalah cara cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP):

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Akan muncul di halaman awal “Cari Penerima PIP”

3. Masukkan data berupa NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung

4. Klik tombol “Cari”

Setelah itu akan ditampilkan data yang diminta, terkait penerima bantuan.

Demikian informasi mengenai cara mengecek status penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah