Media Magelang - Simak di sini cara mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendapatkan bansos PKH.
Bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali dibagikan oleh pemerintah melalui Kemensos tahun 2022.
Masyarakat dapat menjadi penerima bansos PKH 2022 setelah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Sebelum terdaftar menjadi penerima bansos PKH 2022 di di laman cekbansos.kemensos, masyarakat wajib daftar melalui DTKS Kemensos.
Baca Juga: Begini Daftar DTKS Kemensos 2022 dan Syarat Penerima Bansos PKH dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo
Masyarakat cukup siapkan NIK KTP masing-masing untuk daftar DTKS Kemensos sehingga nama penerima bisa muncul di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Apabila sudah terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat bisa mengecek apakah nama dan NIK ada di cekbansos.kemensos.go.id sebagai penerima bansos PKH.
Diketahui, terdaftar di DTKS Kemensos merupakan syarat wajib untuk bisa menerima bansos dari pemerintah, termasuk bantuan sosial PKH.
Lebih lanjut, ikuti langkah dalam artikel ini untuk daftar DTKS Kemensos agar bisa menerima program bansos termasuk PKH.