Cara Dapat Set Top Box (STB) Kominfo, Terdaftar di DTKS Kemensos Bisa Dapat Bansos

- 29 Desember 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi. ada bansos Set Top Box (STB) tahun 2022.
Ilustrasi. ada bansos Set Top Box (STB) tahun 2022. /Antara/

Media Magelang - Set Top Box (STB) mulai tahun 2022 dapat diperoleh secara gratis karena akan ada 6,7 juta perangkat yang dibagikan secara gratis oleh Kominfo.

Kominfo menargetkan setidaknya pemilik TV analog yang terdata di DTKS Kemensos bisa dapat Set Top Box (STB) secara gratis.

Adapun Kominfo masih akan melakukan pendataan ulang terkait data DTKS Kemensos yang akan digunakan sebagai acuan pembagian Set Top Box (STB) gratis.

Baca Juga: Ada 6,7 Juta Set Top Box (STB) Gratis Siap Dibagikan Kominfo Bagi yang Memenuhi Syarat Berikut Ini

Oleh karena itu, simak berikut ini syarat-syarat untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Adanya bantuan Set Top Box berlaku bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima. 

Selain itu, masyarakat wajib terdaftar sebagai penerima di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo.

Saat ini masyarakat dapat mendaftar jadi penerima Set Top Box gratis Kominfo secara online, dengan menyiapkan sejumlah syarat pendaftaran seperti NIK KTP.

Pasalnya, pemerintah mulai melakukan peralihan atau migrasi dari TV analog ke TV digital yang dimulai bertahap pada 2021 hingga tahun depan.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah