Cara Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Nikmati Siaran Kesukaan dengan TV Digital

- 29 Desember 2021, 06:40 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box untuk nonton TV digital.
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box untuk nonton TV digital. /Pixabay

Media Magelang - Kominfo bagikan perangkat Set Top Box (STB) gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.

Berikut cara untuk menjadi penerima bantuan Perangkat Set Top Box (STB) yang akan dibagikan secara gratis oleh Kominfo.

Hanya dengan NIK KTP daftarkan data diri dan dapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis agar bisa nonton siaran TV online.

Baca Juga: Benarkah Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Bisa Didapatkan Lewat Daftar Aplikasi Cek Bansos?

Dengan memiliki perangkat Set Top Box (STB) Anda bisa terus menikmati siaran TV kesukaan meski sudah dilakukannya migrasi TV digital.

Seperti yang diketahui migrasi TV analog ke TV digital akan segera diberlakukan oleh pemerintah.

Demi mendukung kabar tersebut Kominfo menyiapkan jutaan perangkat Set Top Box yang akan dibagikan langsung kepada masyarakat.

Setidaknya dikabarkan ada 6,7 juta perangkat yang akan dibagikan oleh Kominfo bagi masyarakat.

Baca Juga: Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo Bisa Didapatkan Pakai Cara Ini

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) ini akan dilaksanakan bagi masyarakat miskin dan terdampak adanya Analog Switch Off atau ASO.

Berdasarkan pemberitahuan yang diberikan oleh Kominfo, migrasi TV analog ke TV digital akan diberlakukan mulai awal tahun 2022 hingga akhir tahun 2022 yang diperkirakan pada bulan November.

Adanya pembagian perangkat Set Top box (STB) gratis ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan migrasi TV digital.

Nantinya migrasi TV analog ke TV digital akan dilakukan secara bertahap, pemerintah mengumumkan bahwa akan ada 3 tahap dalam pemberlakukan migrasi TV tersebut.

Perangkat Set Top Box (STB) ini nantinya akan membantu menangkap digital yang nantinya dapat ditangkap oleh TV analog biasa.

Maka dari itu perangkat Set Top Box (STB) ini menjadi barang penting yang harus dimiliki untuk tetap bisa menikmati saluran Televisi.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB):

Syarat Penerima Bantuan Perangkat STB


1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara jadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis yang dibagikan Kominfo.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah