Media Magelang - Pemerintah akan melaksanakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai semester genap tahun ajaran 2021/2022.
Keputusan pelaksanaan PTM ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
Dalam peraturan tersebut, sekolah wajib mengatur tata letak ruang belajar dan menyediakan sarana protokol kesehatan selama PTM. Aturan ini dibuat, agar para guru dan siswa tetap aman dan selamat di sekolah.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 4 SD MI Ayo Membaca Halaman 1 2 Subtema 1 Pembelajaran 1
Dalam pelaksanaannya, PTM akan menyesuaikan level PPKM daerah, serta cakupan vaksinasi pendidik, tenaga pendidik, dan masyarakat lanjut usia.
Sekolah wajib menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan. Sarana in ditujukan untuk kepentingan guru dan siswa.
Berikut sarana dan prasarana protokol kesehatan yang harus disediakan sekolah:
1. Masker cadangan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah warga satuan pendidikan, termasuk masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu;
2. Toilet layak yang dibersihkan setiap hari;