Syarat Dapat Set Top Box (STB) dari Kominfo, Dibagikan Jelang Migrasi TV Digital

- 30 Desember 2021, 10:15 WIB
Segera beli Set Top Box atau daftar sebagai penerima STB Kominfo gratis.
Segera beli Set Top Box atau daftar sebagai penerima STB Kominfo gratis. /siarandigital.kominfo.go.id

Media Magelang - Inilah syarat mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo jelang migrasi TV digital.

Tidak lama lagi seluruh Indonesia hanya akan bisa menyaksikan siaran TV digital saja. Pengguna TV analog harus segera mempunyai Set Top Box (STB).

Saat TV digital sudah merata di Indonesia, pengguna TV analog tidak bisa lagi nonton siaran televisi jika tidak menambah alat Set Top Box (STB).

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Kamis, 30 Desember 2021: Ada Live RANS Cilegon FC vs Persis Solo

Set Top Box (STB) memang berfungsi untuk menangkap siaran TV digital, sehingga pengguna TV analog bisa memanfaatkannya.

Kementerian Kominfo telah siapkan 6,7 juta Set Top Box (STB) gratis jelang migrasi TV digital.

Penggunaan Set Top Box (STB) bisa membantu dalam menyaksikan TV digital tanpa harus ganti televisi.

Mengetahui hal itu, Kominfo telah siapkan Set Top Box (STB) yang siap dibagikan gratis mulai tahun 2022.

Kominfo telah siapkan 6,7 juta Set Top Box (STB) yang siap dibagikan kepada warga miskin.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah