Media Magelang - Pemerintah saat ini telah menetapkan informasi resmi terkait daftar hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2022.
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Paratur Negara Dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Total ada 16 hari libur nasional di tahun 2022, baik perayaan seremoni peristiwa Negara ataupun hari besar agama.
Dalam SKB tersebut, dijelaskan jika hanya ditentukan hari libur nasional, sedangkan untuk cuti bersama akan ditentukan nanti menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid – 19.
Baca Juga: Catat! Inilah Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022, Ada 16 Hari
Berikut jadwal hari libur nasional dan cuti bersama yang terjadi selama tahun 2022:
Januari
1 Januari (Sabtu) Tahun Baru Masehi 2022
Februari